akan membacakan nota pembelaan alias pledoi. Hakim telah memberikan waktu kepada kubu Jessica untuk menyusun nota pembelaan selama 5 hari.
Pada tuntutan yang dibacakan Jumat (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Jessica dipenjara selama 20
tahun. JPU menyebut Jessica telah membunuh Mirna dengan keji yakni memasukkan racun sianida sebanyak 5 gram ke dalam
gelas kopi Mirna. Perbuatan itu ditutupi dengan meletakkan 3 paper bag di atas meja agar terhalang CCTV.
JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan perbuatan Jessica. Sebab selama persidangan Jessica tidak mengakui
pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Jessica hanya diam tertunduk saat berkas tuntutan dibacakan oleh JPU.
Sementara kuasa hukumnya, Otto Hasibuan tampak tersenyum sinis.
Otto sempat mengungkapkan kekecewaannya saat mendengar JPU menuduh Jessica memasukkan 5 gram sianida ke dalam
gelas kopi Mirna. Sebab selama persidangan tidak ada bukti bahwa Jessica memasukkan racun sianida.
“Cuma tadi ya kita hanya kaget saja, ada hal-hal yang menurut saya tidak benar ya. Masa dia bilang Jessica memasukkan suatu
5 gram. Kapan itu? Anda sendiri nonton terus kan? Anda sendiri nonton, dari mana muncul itu? Aduh.
Kok ada, keterangan saksi kan semacam diputar-putar gitu ya,” kata Otto di sela-sela sidang Jessica pada Rabu (5/10).
“Kalau saya bilang manipulasi kan enggak enak, tapi ya itu enggak benar lah menurut saya.
Kemudian ada keterangan saksi tadi Lia kalau enggak salah ya, dia bilang dibacakan padahal enggak pernah dibacakan,” imbuh Otto.
Menurut Otto, jaksa terlalu berani dengan mengatakan 5 gram. Padahal, tak ada satu saksi pun yang mengatakan 5 gram.
“Kalau dia sampai mengatakan dimasukkan lima gram dimasukkan barang itu, dia pegang, dia tahu, ditimbangnya barang 5 gram.
Padahal selama ini satu saksi pun tidak pernah ada yang mengatakan itu,” jelas Otto.
No comments