Equityworld Futures - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah akan membantu mantan Menteri ESDM

Arcandra Tahar untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia (WNI). Presiden disebut JK memiliki

kewenangan khusus untuk memberikan kewarganegaraan bagi Arcandra.

“Pertama soal statusnya siapa pun warga negara Indonesia, siapa pun yang membutuhkan suatu yang benar, yang jelas harus

kita bantu dan sesuai keinginannya, itu yang pertama. Karena Arcandra ini akibat proses (bekerja dan berkewarganegaraan AS,
-red) ini menjadi tidak jelas apakah masih tetap warga negara Amerika karena dia sudah ganti jadi menteri ataukah masih
warga negara Amerika atau bukan warga negara Indonesia,” ujar JK kepada wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka
Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).Bantuan dari pemerintah untuk membantu proses penyelesaian status kewarganegaraan bagi Arcandra, menurutnya akan

ditindaklanjuti termasuk dengan kajian pihak terkait yakni Kementerian Hukum dan HAM. Dengan status kewarganegaraan
yang pasti, Arcandra yang diberhentikan dari posisi Menteri ESDM selama 20 hari menurut JK, dapat mengabdi untuk
Indonesia.”Karena keinginan Beliau ingin tetap mengabdi sebagai warga Indonesia tentu pemerintah membutuhkan juga keahlian beliau.

Oleh karena itu, kita membantu untuk mempercepat bagaimana proses kewarganegaraan itu,” sambungnya.JK menegaskan perolehan status kewarganegaraan Arcandra memang dapat diperoleh langsung dengan kewenangan presiden

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Pada Pasal 20 disebutkan
orang asing yang telah berjasa kepada RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan RI setelah
memperoleh pertimbangan DPR.”Oleh karena itu, tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR. itu sesuai Pasal 20. Jadi Hasan

Tiro, Zaini Abdullah itu memakai pasal 20 itu, juga pemain bola karena mempunyai keahlian khusus dan diperlukan dalam
waktu singkat,” kata JK.Dia menegaskan aturan ini diberlakukan khusus, berbeda dengan proses pengajuan memperoleh kewarganegaraan yang diatur

dalam Pasal 9 UU Kewarganegaraan.
.
sumber : detik.com