Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna bisnis dagang perkara di lembaganya.
“Seandainya tidak kena OTT (operasi tangkap tangan-red), apa nggak merasa berdosa meminta uang?” tanya ketua majelis hakim Jhon Butarbutar dalam sidang dengan agenda pemeriksaan Andri di sidang PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
“Saya merasa bersalah. Itu bukan tugas dan wewenang saya,” jawab Andri.
“Apalagi sudah gelar haji Pak, ya?! Kok ya tega! Ini bahan introspeksi diri, jangan terlalu tega sama orang. Ini azab dari Allah. Barang siapa yang menzalimi orang, akan dibalas sama Allah,” cetus hakim anggota lainnya.
![]() |
Andri menjadi PNS di MA sejak tahun 1991. Setelah itu ia membeli rumah pertama di kawasan Karawaci dan pada 2012 membeli rumah mewah di kawasan Gading Serpong.
“Rencananya rumah saya mau jual lagi. Orang tua saya kena stroke waktu itu, saya jadi tumpuan keluarga.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat pengusaha Ichsan Suadi dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi.









No comments