Equityworld futures - Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi dan menjadi makelar kasus di lembaga hukum tertinggi Indonesia. Salah satu orang penting di MA tersebut divonis 9 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun penjara. Hal ini diberikan karena tindak pidana
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Andri tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Selain itu terdakwa mencoreng nama lembaga tinggi negara, yaitu Mahkamah Agung,” kata hakim. Selama mendengarkan
Atas putusan tersebut, Andri melalui kuasa hukumnya menyatakan akan berpikir dahulu. Jaksa Penuntut Umum juga akan pikir-pikir dahulu.
Andri terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun penjara. Hal ini diberikan karena tindak pidana
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Andri tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.








No comments